Mukomuko – Polres Mukomuko Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MOU) dan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polres Mukomuko dengan Intansi Obvitnas Perbankan yang ada di wilayah hukum Polres Mukomuko, Senin (19/12/2023) Pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polres dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H., dengan dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Apriadi, S.H., Kasat Samapta AKP S.M.O. Aritonang, M.H., dan personel Pamobvit, dan Pimpinan Perbankan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,S.H., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan maksud kesepahaman bersama ini adalah untuk memberikan gambaran dan pedoman antara pihak perbankan dan pihak Polres Mukomuko dalam menyelenggarakan pengamanan dan pengawalan aset serta penindakkan terhadap gangguan dan tindak pidana di lingkungan perbankan yang ada diwilayah hukum Polres Mukomuko.
“Adapun teknis dan ketentuan dalam pelaksanaannya sudah tertuang dalam kesepahaman bersama dan pedoman kerja teknis antara pihak Polres Mukomuko dan pihak perbankan yang sudah disepakati bersama,” jelas Kapolres.
Dirinya berharap, “dengan adanya persamaan persepsi yang sudah ada dan untuk menciptakan sinergitas antara Polres Mukomuko dengan Perbankan di Mukomuko di bidang pengamanan dan pengawalan, semoga permasalahan lain seperti kejahatan cyber dan lain-lain yang korbannya nasabah di Kabupaten Mukomuko dapat terhindar dan nasabah merasa aman untuk menggunakan jasa perbankan,” ucap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H.