Bhabikamtibmas Polsek Lais Sosialisasikan Saber Pungli di Kantor Desa Padang Kala

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Pada Rabu (10/01/2024) pagi , Bhabinkamtibmas Polsek Lais Aiptu Fedi Aften, melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di kantor desa Padang Kala kecamatan Air Padang kabupaten Bengkulu Utara.

Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Fedi Aften ini dihadiri oleh perangkat pemerintah desa Padang Kala kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan sosialisasi Saber Pungli ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Fedi Aften memberikan sosialisasi  apa itu pungutan liar dan auturan hukum melarang melakukan pungutan liar. Bhabinakmtibmas Aiptu Fedi Aften menerangkan bahwa melakukan pungutan liar adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diatur dalam KUHPidana Pasal 368 ayat (1). Dan setiap tindakan melakukan pungutan liar dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara.

Bhabinkamtibmas Aiptu Fedi Aften juga memberikan penjelasan perbuatan apa saja yang termasuk sebagai perbuatan melakukan pungutan liar dan juga jelaskan apa yang dapat dilakukan jika menemukan adanya pungutan liar. Dalam kesempatan Sosialisasi ini Bhabinkamtibmas Aiptu Fedi Aften mengajak perangkat pemerintah desa Padang Kala untuk bersama mencegah dan memberantas pungutan liar.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais AKP Sukamto menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lais ini adalah untuk berikan penerangan kepada perangkat desa tentang apa itu pungutan liar serta undang-undang yang melarang perbuatan pungutan liar dan ancaman hukumannya, dan juga mejelaskan tindakan apa saja yang termasuk pungutan liar.

“Kita laksanakan sosialisasi kepada perangkat desa, tentang pungli ini, agar mereka dapat memahami apa itu Pungli,  dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan jika menemukan adanya pungli, dan bersama kita dapat cegah dan berantas pungutan liar,” demikian diterangkan Kapolsek Lais AKP Sukamto.

You may also like

Leave a Comment