Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara Mediasi Perkara Penganiayaan

by redaksi redaksi
0 comment

Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara polres Kaur Polda Bengkulu, Aipda Yanto, Bripka Yuli dan anggota lainnya melaksanakan kegiatan problem solving dengan mediasi, terkait perkara penganiayaan.

Kegiatan mediasi berlangsung di Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Selasa (27/02/2024) siang.

Adapun, perkara penganiayaan tersebut melibatkan pihak pertama Andi Darmasnyah (17) warga Desa Manau IX dan Sandi (19), warga Desa Talang jawi Kecamatan Padang Guci. Diketahui, akibat penganiayaan tersebut, pihak kedua melaporkan permasalahn tersebut ke Polsek Kaur Utara.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah, SH., mengatakan, melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, begitu juga sebaliknya.

“Ini salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yaitu problem solving. Dengan problem solving, perkara tidak harus dilanjutkan ke meja hijau,” ucap Kapolsek.

You may also like

Leave a Comment