Bengkulu – Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup lama dan pemriksaan ratusan saksi, akhirnya pada Kamis (14/3/2024) tim penyidik Pidsus Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Sementara dari hasil audit yang dilakukan tim auditor kejati bengkulu diketahui dalam kasus dugaan korupsi brsud mukomuko tersebut negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 4,8 milliar. Adapun para tersangka dalam dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko yakni mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020 berinisial TA, mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019 inisial AF, mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021 inisial AT, dan mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021 inisial HI.
Selanjutnya mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021 inisial KN, mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021 inisial JM, dan mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018 inisial HF.
Ke tujuh orang tersangka tersebut usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan intruksi Kajari Mukomuko semuanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Mukomuko.
“Demi kelancaran proses penyidikan dan penuntutan, ke 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 resmi ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Mukomuko selama 20 hari ,” tegas Radiman Kasi Intel Kejari Mukomuko.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menegaskan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar tersebut antara lain detail belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.
Agung menambahkan ratusan saksi yang diperiksa dal perkara RSUD Mukomuko diantaranya 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat adalah untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.