Kawalnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui beberapa isntasi pemerintah menyatakan sikap bahwa menolak tegas adanya oknum atau kelempok yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Kawasan Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Adapun instansi yang menolak tegas adanya oknum atau kelompok yang melakukan Pungli yaitu:
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, S.P,. M.Si
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah,SP
Kepala UPTD Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Alpian Kamari.
Kapala (BAPENDA) Kota Bengkulu, Edison
Kapala UPTD P2SPKK, Elda Rahmawati
Drs, Yurizal Yunus, Kasatpol PP Kota Bengkulu
KA UPTD Parkir Kota Bengkulu, Aldin, SH
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, S.P,. M.Si menegaskan, bahwa akan gencar menginformasikan dengan mempublikasikan secara transparan dalam bentuk spanduk, banner dan stiker kepada masyarakat tentang pungutan liar (Pungli) di luar aturan atau regulasi yang berlaku.
“Kami mewanti-wanti seluruh ASN Khususnya instansi yang lain untuk menolak pungli serta mensosialisasikannya ke masyarakat, dan jika ada yang pungli, kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya