Kota Bengkulu – Rabu, (15/05/2024) pukul 08.00 Wib bertempat di aula Awaludin Djamin Polda Bengkulu telah berlangsung kegiatan Penyerahan penghargaan penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2023.

Kegiatan di hadiri oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya,M.H., Ketua Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Jaka Andika, Para PJU Polda Bengkulu, Para Kapolres/ta Jajaran Polda Bengkulu, Para Kasat Lantas, Kasat Intelkam, Kasie Was dan SPKT Polres Jajaran Polda Bengkulu

Berdasarkan hasil penilaian pelayanan Publik dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu sebanyak 10 (sepuluh) Polres/ta yang mendapat penghargaan.

Disampaikan Kapolresta BengkuluKombes Pol Deddy Nata, S.I.K., dari hasil Perengkingan Polresta Bengkulu meraih peringakat pertama dengan nilai 97.04 dan disusul Peringkat 2 diraih oleh Polres Kaur dengan nilai 93,31, Peringkat 3 diraih Polres Lebong dengan nilai 92,37, Peringkat 4 diraih Polres Rejang Lebong dengan nilai 92,30, Peringkat 5 diraih Polres Kepahiang dengan nilai 90,79, Peringkat 6 diraih Polres Muko Muko dengan nilai 89,53, Peringkat 7 diraih Polres Bengkuku Selatan dengan nilai 89,45, Peringkat 8 diraih Polres Bengkulu Utara dengan nilai 87,50, Peringkat 9 diraih Polres Seluma dengan nilai 87,19 dan Peringkat 10 diraih Polres Bengkuku Tengah dengan nilai 78,2.

Kapolda Bengkulu IRJEN POL Drs. Armed Wijaya, M.H., dalam arahannya menyampaikan pelayanan publik sangat penting karena amanat dari Undang Undang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Pelayanan publik merupakan tuntutan seluruh warga negara indonesia kepada pihak Kepolisian oleh karena itu sangat penting melayani masyarakat dengan sebaik baiknya. Polri sejak era reformasi sudah berkomitmen untuk meningkatan pelayanan publik meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polda Bengkulu sudah meraih 11 kali WTP, secara umum Polri ada pada peringkat ke-3 Nasional. Komitmen Polda Bengkulu memberikan pelayanan priman kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pelayanan cepat dan murah,” ungkap kapolda.

You may also like

Leave a Comment