Kawalnews.com~ Kaur, Sat reskrim polres Kaur melalui unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) telah meringkus seorang ayah kandung yang tega telantarkan anak kandung selama sepuluh tahun dan sama sekali tidak pernah mengunjungi dan melihat sang anak kandung yang sekarang sudah berusia sebelas tahun apalagi memberi nafkah ekonomi.
Informasi yang didapat terkait masalah ini, kapolres AKBP puji prayitno Sik, MH melalui kasat reskrim iptu pedi setiawan, SH yang disampaikan oleh KANIT PPA Bripka frengki, SH membenarkan bahwasanya sudah diamankan seorang ayah kandung yang diduga telantarkan anak kandungnya sendiri “benar untuk sekarang kita sudah mengamankan seorang ayah kandung yg sama sekali tidak memberikan nafkah uang kepada sang anak kandungnya”
Sang ayah yg berinisial AND (33) sedang dilakukan pemeriksaan intensif di mapolres Kaur. AND diduga telah melanggar undang undang peindungan anak “ucap KANIT PPA polres Kaur” (14/08/2020) .
Untuk informasi, pelaku AND merupakan warga kecamatan pasar manna kab B/S dan korban merupakan anak kandungnya sendiri bernama GERALD SYAHPUTRA yang sekarang ini diasuh oleh ibu kandung bernama Firna yang tinggal di kecamatan Kaur selatan kabupaten Kaur. Adapun barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran dan akta cerai. (BT/AMBO)
