Oknum DPRD Mukomuko, Lagi -Lagi Dilaporkan Ke Kejari

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Rabu 11 November 2020, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mukomuko (DPRD) berinisial WH di laporkan oleh salah satu aktivis di Kabupaten Mukomuko ke Kejaksaan Negeri Mukomuko (KEJARI)

Dalam laporannya pada tanggal 11 November 2020 yang diterima oleh Kabag Umum Kejari Mukomuko

Ahmad Sayuti saat di hubungi oleh awak media membenarkan tentang pelaporan tersebut, Sayuti berharap laporannya agar ditindak lanjuti oleh Kejari Kabupaten Mukomuko.

Adapun kronologi laporan dan kejadian
Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2017 Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Kabupaten Mukomuko ingin mengajukan tambahan modal,
Bahwa sekitar bulan Januari WH selaku ketua komisi 3 DPRD
Kabupaten Mukomuko dari Fraksi partai PKPI periode 2014-2019 menghubungi direktur BUMD melalui telepon seluler, Oknum dewan tersebut meminta sejumlah uang untuk pembuatan raperda, Direktur BUMD tersebut menyampaikan kepada oknum dewan inisial WH bawha dirinya tidak punya uang.

Selang beberapa hari oknum dewan tersebut mendatangi kantor BUMD dengan menggunakan mobil partai langsung menemui keuangan BUMD Kabupaten Mukomuko dengan inisial AM dan meminta uang sejumlah (50.000. 000) untuk pembuatan perda agar pengajuan penambahan modal BUMD Kabupaten Mukomuko dapat di setujui dan di cairkan.

Uang yg di minta oleh WH sebagai anggota DPRD Ketua komisi 3 di berikan oleh keuangan BUMD Kabupaten Mukomuko secara tunai dengan pernyataan di saksikan oleh empat orang yang melihat secara langsung penyerahan uang tersebut.

Bahwa sesuai dengan pasal 12 poin A dan B pasal 11 jo pasal 18 undang undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Itulah poin-poin yang dilaporkan oleh saudara Viktor Fernando dan Ahmad Sayuti.
(Ambo/Ndut)

You may also like

Leave a Comment