Kawalnews.com – Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, pemerintah desa Magelang Baru menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025. Acara ini berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan dari Kecamatan Lebong Sakti.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Magelang Baru, Iratman, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Musdes ini. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh staf desa yang telah bekerja keras dalam menyusun dan melengkapi administrasi pengajuan pencairan Dana Desa tahun 2025.
“Saya sangat berterima kasih kepada semua yang telah berpartisipasi dan mendukung proses penyusunan APBDes ini. Terutama kepada staf administrasi desa yang telah menyelesaikan dokumen-dokumen penting untuk pengajuan pencairan dana desa. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di tahun 2025,” ujar Iratman dalam pidatonya.

Musdes penetapan APBDes merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang bersifat partisipatif. Dalam forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan prioritas pembangunan yang akan didanai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber dana lainnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Lebong Sakti, Eni Lestari, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya percepatan proses administrasi dan pelaksanaan Musdes di desa-desa lain yang belum menetapkan APBDes tahun 2025.
“Kami dari tim pendamping desa mengimbau kepada pemerintah desa lain yang belum melakukan Musdes penetapan APBDes agar segera menjadwalkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Hal ini penting agar dana desa bisa segera dicairkan dan program-program pembangunan desa bisa segera dijalankan,” ujar Eni.
Ia juga menekankan bahwa pencairan dana desa tahap pertama hanya dapat dilakukan setelah semua proses penetapan APBDes rampung dan administrasinya telah diverifikasi oleh pihak kecamatan dan kabupaten.
Acara Musdes ini juga menjadi ajang diskusi terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat. Berbagai usulan disampaikan mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, pengembangan pertanian, penguatan kelembagaan desa, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan ditetapkannya APBDes 2025 melalui forum Musdes ini, Pemerintah Desa Magelang Baru berharap seluruh program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan APBDes oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama dalam pelaksanaan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Erwin)
