Kawalnews.com – PT. Alno Agro Utama, semindo Estate adalah salah satu Perusahaan perkebunan sawit di provinsi bengkulu di kecamatan napal putih kabupaten Bengkulu Utara yang sudah mendirikan perkebunan sawit , kini menjelang di akhir masa perizinannya menjadi sorotan ditengah tengah masyarakat, bersamaan maraknya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh satgas penertiban hutan (PKH) Bagi perusahaan perkebunan yang bermasalah.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, awak media mewawancarai salah satu masyarakat atas nama Debi Saputra (34) warga desa Napal Putih menceritakan bahwa sejak didirikan kami salah satu desa penyanggah tidak pernah diberikan plasma 20 % sebagaimana ketentuan dalam undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria serta undang undang nomor 18 tahun 2004 di ganti dengan undang undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Jadi kami masyarakat menjadi penonton saja.
Perihal yang sama, berdasarkan laporan disampaikan masyarakat terkait kepada Ormas garbeta, maka tim Ormas garbeta langsung turun kelapangan cek kebenaran apa yang disampaikan masyarakat perihal persolan PT. Alno Agro Utama semindo Estate di akhir masa perizinan, berdasarkan investigasi dilapangan ketua garbeta dedi mulyadi di dampingi divisi humas garbeta saudara abdul Kadir dan wakil ketua I saudara Sandra Putera Irawan yang juga sebagai putra daerah Napal Putih menyampaikan bahwa kami sudah cek dilaapngan, bahwa banyak persoalan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sejak membuka perkebunan sawit di awal tahun 2000 an, bahwa pihak perusahaan tidak memenuhi syarat diterbitkannya HGU mengingat tidak dikeluarkannya plasma 20 % sebagaimana di atur dalam undang undang perkebunan, selain itu sepadan sungai yang ditanami sawit oleh perusahaan, selain itu adanya masyarakat yang komplain terkait lahan dikelolah perusahaan yang hingga kini tidak ada kejelasan, jelasnya
Pada wawancara awak media, Ormas garbeta meminta kepada pihak terkait terutama kantor badan pertanahan nasional menunda perpanjangan perizinan HGU untuk PT. Alno Agro Utama Semindo Estate, karena banyak pelanggaran yang dilakukan dan Ini akan memicu konflik di tengah tengah masyarakat Jelasnya
Terkait persoalan ini awak media berusaha berusaha mengkonfirmasi kepada salah satu meneger perusahaan via whatsaap, hingga berita ini di layangkan belum menjawab.
