Lubuk Linggau, Kawalnews.com – DPRD Kota Lubuk Linggau bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (19/1).
Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Ervan Affansyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cikwi, Kepala Bagian Pemerintahan Ongki Pranata, Kepala Badan Pendapatan Daerah H. Hasan Basri, anggota DPRD Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, Bambang Rubianto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Hambali menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan perda inisiatif yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan enam Raperda untuk dibahas pada tahun mendatang. Menurutnya, pada tahun 2025 pembahasan perda belum dapat berjalan maksimal karena adanya kebijakan efisiensi anggaran, sehingga hanya perda rutin yang dapat dilaksanakan.
“Diharapkan pada Tahun 2026 sekitar 70 persen perda dapat terealisasi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik antar OPD dan mulai bulan depan sudah ada perda yang dapat dibahas,” ujar Hambali.
Lebih lanjut, Hambali menyebut terdapat lima Raperda prioritas yang akan menjadi fokus pembahasan pada Propemperda 2026.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Hambali mengingatkan agar peraturan yang disusun nantinya tidak membebani masyarakat maupun menghambat iklim investasi di Kota Lubuk Linggau.
