Pemkab Benteng Hibahkan Tanah 20 Ribu Meter Persegi Guna Bangun Kantor Kejari

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Rapat Pembahasan lanjutan Permohonan Hibah Tanah Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah seluar 20.000 M2, Bertempat di Ruang Rapat Bupati (10/9).

Dalam rapat Untuk menindaklanjuti permohonan Hibah tanah Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah seluas 20.000 M2 didesa Taba Mutung , Kecamatan Karang Tinggi dihadiri Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah, M.Si., Ph.D, Kejari Bengkulu Tengah Dr. Lambok. M.J. Sidabutar, S.H., M.H., Kadis Perkim dan Pertanahan Drs. Hendri Donal,S.H.,M.H., asisten III Mun Gumiri.,S.IP., M.H,.Kepala Inpekstorat Lili Trianti, S.Sos., M.M,. Kepala BKD Weldo Kurnianto,M.M.,  Kadis Kominfo H. Budiman Efdy W., S.E., S.Ip, M.Si., Kepala Baperlitbang Nirzawan,S.H., M.Si dan OPD terkait.

Dalam pembahasan disepakati Hibah akan dilakukan pada tahun ini. Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Edy Hermansyah, Ph.D menyampaikan tanah hibah akan dihibahkan kepada kejaksaan negeri Bengkulu Tengah seluas 20.000 M2 dan untuk pihak terkait segera melengkapi administrasi agar Hibah dapat segera di proses.

Ditambahkan Sekretaris daerah Edy Hermansyah, Ph.D bahwa pihak Dinas Perkim dan Pertanahan akan mempersiapkan Tim untuk menentukan layak atau tidaknya proses suatu hibah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Jelas Edy

Kajari Bengkulu Tengah Dr. Lambok. M.J. Sidabutar, S.H., M.H menyampaikan bahwa tanah hibah diperuntukan untuk pembangunan kantor, Mess dan Rumah Dinas bagi Petinggi Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah nantinya. Ungkap lambok

Ditambahkan Kajari Dr. Lambok. M.J.Sidabutar, S.H., M.H., sebelum Hibah berlangsung sebaiknya tanah seluas 20.000 M2 di Matangkan lahannya. Dan pematangan lahan sebaiknya dikerjakan lebih cepat sehungga lebih baik. Tutup Lambok

Setelah Rapat pembahasan lanjutan berlangsung. secara simbolis penyerahan Sertifikat Induk lahan Pemerintah Daerah untuk dapat di proses dan di pecahkan seluas 20.000 M2 kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan diatas namakan nantinya Kejaksaan Agung RI. (Adv/AMBO/GJ)

You may also like

Leave a Comment