Rejang Lebong – Empat pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Keempatnya adalah HS (41) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, kemudian JJ warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Ru (31) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dan DI (39) warga Jalan Musi Ujung Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Keempat pria tersebut diringkus petugas setelah melakukan aksi Curat di gudang PT Marhum Roda Emas Abadi di Jalan Dua Jalur Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, pada 12 Oktober 2022 dini hari.
Dengan peran masing-masing, keempatnya menggasak barang-barang di gudang berupa 22 kardus Minyak Goreng Merk Fortuner, 1 unit mesin jahit.
“Dari empat terduga pelaku, mereka membagi tugas, dua diantaranya berjaga diluar gudang dan bertugas mengangkut barang curian, sedangkan dua lagi mengeluarkan barang-barang dari gudang. Barang-barang tersebut diangkut dengan menggunakan sepeda motor ke rumah salah satu terduga pelaku secara berulang-ulang kali,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Sampson S Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat press release di Mapolres, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, kronologi penangkapan keempat terduga pelaku, pada Jumat (21/10/2022) malam, Tim Opsnal Satreskrim mendapati informasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Kemudian, tim bergerak menangkap salah satu terduga pelaku, dilanjutkan menangkap tiga terduga pelaku lainnya.
“Kita jerat terduga pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.