Bengkulu – Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan. Pelaku yakni BS (29) warga Kelurahan Sumur Meleleh, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Welliwarnto Malau, S.Ik, MH didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Rido Fajri, S, pelaku berhasil diciduk pada kamis (22/12/2022) sekira pukul 20.45 di jl Salak Raya Kel. Panorama Kec. Singgaran Pati Kota Bengkulu.
“Pelaku melakukan penipuan terhadap korban yang menjual hapenya. Namun setelah barang, bukti transfer dipalsukan oleh pelaku,” terangnya.
Berawal dari pelapor menjual Hp Miliknya di Forum Jual Beli FaceBook. Kemudian pelaku menawarkan Hp pelapor Melalui Whatsapp lalu tercapai kesepakatan harga Rp1.300.000 Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Tak lama berselang pelaku menyamar menjadi grab lalu sesampainya di rumah mertua pelapor pelaku langsung mengambil hp pelapor tersebut berikut kotaknya dan pelaku akan membayarkan dengan cara transfer.
Namun sebaliknya, pelaku kemudian mengirimkan bukti resi palsu kepada pelapor melalui chat wa dan pada saat dicek di bank didapati saldo direkening pelapor tidak bertambah. Kesal karena ditipu pelapor berulang kali menelepon pelaku tetapi tidak ditanggapi dan nomor pelapor diblok oleh pelaku. Atas kejadian in pelapor mengalami kerugian Rp 1.300.000 dan melaporkan kejadian ini kepolresta bengkulu untuk ditindak lanjuti.