Polsek Lubuk Pinang Polres Mukomuko Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Stop Penggunaan Knalpot Brong

by redaksi redaksi
0 comment

Mukomuko, Kawalnews.com – Kapolsek Lubuk Pinang Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AKP Teguh Budiyanto, yang diwakilkan oleh Kanit Binmas Aiptu Hosnan Efendi dan Bhabinkamtibmas, melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada kendaraan sepeda motor pada Selasa (21/02/2023), di SMKN 2 Mukomuko dan SMPN 7 Mukomuko.

Di SMKN2 Mukomuko dan SMPN7 Mukomuko,  Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas  memberikan imbauan serta penyuluhan terkait tata tertib berlalu lintas.

Dalam sosialisasi tersebut, Kanit Binmas memberikan pengertian perihal tata tertib berlalu lintas, bagi anak sekolah dilarang untuk membawa kendaraan ke sekolah dikarenakan belum cukup umur untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kapolsek Lubik Pinang melalui Kanit Binmas Aiptu Hosnan menyampaikan, diimbau kepada adik-adik pelajar sekalian, untuk mentaati peraturan berlalu lintas.

“Perhatikan keselamatan diri dan orang lain saat berkendara. Bagi yang belum cukup umur untuk memiliki SIM, disampaikan untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah,” kata dia.

Selain itu juga dalam penyampaiannya, Kanit Binmas menjelaskan pengendara sepeda untuk tidak menggunakan knalpot bising/grong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Disampaikan juga kepada adek adek pelajar untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang,” ucap Kanit Binmas Aiptu Hosnan.

You may also like

Leave a Comment