Pemdes Ujung Tanjung 1 Gelar Musdessus Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. “Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.

Pada hari Hari Sabtu, 25 April 2025 telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Ujung Tanjung 1 Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong yang dihadiri Kepala Desa Ujung Tanjung 1 beserta jajarannya, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, BUMDES, NABILA, Pendamping Desa dan para undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat, legal, dan inklusif.

Sekretaris Desa Ujung Tanjung 1 Eryan Toni mengatakan, “Pada hari ini pemdes ujung tanjung 1 melaksanakan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai petunjuk dan arahan pemerintah Kabupaten, Provinsi dan pemerintah Pusat, untuk pembentukan itu sendiri akan dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Pertama, pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Sementara yang kedua, Jiak di desa sudah ada akan dilakukan pengembangan koperasi yang sudah ada. Sedangkan model yang ketiga yakni revitalisasi koperasi.

“Jika di desa kita belum ada, akan dilakukan pembentukan koperasi baru sesuai potensi desa, dan jika pada desa kita telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik, akan dilakukan pengembangan koperasi. Nah revitalisasi koperasi, dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah,” ujarnya.

Toni menyebutkan ada beberapa tahap dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih yang wajib diketahui.

Sosialisasi dan Persiapan Awal

Mulai Maret 2025, pemerintah mulai melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dengan tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam terkait pembentukan koperasi desa.

Selanjutnya Musyawarah Desa untuk Pembentukan Koperasi

Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini akan dibahas dan disepakati: nama koperasi, jenis usaha, anggaran dasar, modal dasar, keanggotaan hingga pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi Desa Merah Putih. (Andra)

You may also like

Leave a Comment