Lancang Pinang Tawar Resmi Berbadan Hukum, Siap Kembangkan Usaha Perikanan

by redaksi redaksi
0 comment

Kaur, Kawalnews.com – Kabar baik datang dari sektor perikanan di Kabupaten Kaur. Kelompok Nelayan Lancang Pinang Tawar kini telah resmi memiliki legalitas sebagai badan hukum setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor registrasi AHU-0001477.AH.01.26.Tahun 2020.

Legalitas tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi kelembagaan kelompok nelayan, sekaligus membuka peluang lebih luas dalam mengakses berbagai program pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Dengan status badan hukum yang sah, kelompok ini dinilai telah memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana perikanan, pembinaan usaha, hingga akses permodalan.

Ketua kelompok nelayan setempat menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil dari upaya bersama anggota dalam membangun organisasi yang tertib administrasi dan berkelanjutan. “Dengan adanya legalitas ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan anggota serta lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah Kabupaten Kaur mengapresiasi langkah Kelompok Nelayan Lancang Pinang Tawar dalam melengkapi aspek legalitas. Menurutnya, keberadaan kelompok nelayan yang telah berbadan hukum sangat penting untuk mendukung program pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terarah dan akuntabel.

Selain itu, legalitas ini juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk dalam pengelolaan hasil tangkap, distribusi, serta pengembangan usaha berbasis komunitas nelayan.

Dengan telah terdaftarnya kelompok ini di Kementerian Hukum dan HAM, diharapkan Kelompok Nelayan Lancang Pinang Tawar dapat menjadi contoh bagi kelompok nelayan lainnya di Kabupaten Kaur untuk segera melengkapi legalitas, sehingga mampu bersaing dan berkembang di tengah dinamika sektor perikanan nasional.

You may also like

Leave a Comment