Pemdes Tik Jeniak Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. “Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.

Pemerintah Desa Tik Jeniak, Rabu 14 Mei 2025 , menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut,Pjs Kades Tik Jeniak DAMROZI, Pendamping Desa, Pedamping Kabupaten, Babinsa,Bhabinkamtifmas,Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Adapun Unsur Pimpinan rapat dan Narasumber antara lain,Pimpinan Musyawarah Ketua BPD,Notulen dari KPMD,Nara sumber dari PLD dan Kepala Desa Tik Jeniak

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Tik Jeniak, Damrozi, menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan ujar nya Kepala Desa Tik Jeniak ,dan selanjutnya Kepala Desa Tik Jeniak, memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.

Forum kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes,

Di bawah Arahan pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi Merah Putih Desa Tik Jeniak secara musyawarah mufakat.

Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Tik Jeniak.Di antaranya

1.Ketua. :Arman

2.Wakil Ketua bidang usaha. : Sulastri

3.Wakil ketua bidang anggota: Heryansyah

4.Sekretaris. : Dini permata sari

5.Bendahara. :Kartiyem

6.Anggota. :Edwar sapawi

Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi,

1.Ketua. : Damrozi

2.Anggota. : Pahrul rosi

3.Anggota. : Tamsir efendi

Pendamping Desa menambahkan, Koperasi Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.

Adapun Harapannya, Pjs Kades Tik Jeniak Damrozi koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tik Jeniak secara berkelanjutan”ujarnya(Andra)

You may also like

Leave a Comment