Lebong, Kawalnews.com – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, menuai sorotan publik. Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu diduga tumpang tindih dengan bangunan lama yang sebelumnya sudah ada di lokasi yang sama.
Dugaan kejanggalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat kepada salah satu media lokal. Warga yang melapor memilih untuk tidak disebutkan identitasnya karena alasan tertentu. Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan pada Rabu (12/11/2025), tampak sebagian konstruksi baru berdiri tepat di atas sisa bangunan lama yang belum sepenuhnya dibongkar.
Proyek pembangunan TPT ini menelan anggaran sebesar Rp120.921.550 dengan panjang bangunan mencapai 33 meter. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kampung Muara Aman. Namun, dari pengamatan di lokasi, terlihat adanya bagian struktur lama yang tertimbun oleh pembangunan baru, sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih antara bangunan lama dan baru.

Ketua TPK yang juga Kepala Dusun Kampung Muara Aman, Aslawi, membenarkan bahwa lokasi pembangunan baru merupakan area yang sebelumnya telah memiliki bangunan lama milik desa. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan bangunan lama tersebut dibangun, karena tidak ada catatan yang jelas terkait tahun pelaksanaan pembangunan terdahulu.
“Bangunan lama itu memang bangunan desa, tapi kami tidak tahu dibangun tahun berapa. Ada sebagian yang sudah dibongkar, namun masih ada juga yang belum dibongkar dan kini tertutup bangunan baru,” ujar Aslawi saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh bagian bangunan lama telah dibersihkan sebelum pembangunan baru dimulai. “Kami belum tahu apakah bangunan lama sudah dibongkar semua atau belum. Ada dugaan sebagian material lama masih tertutup bangunan baru,” tambahnya.
Selain dugaan tumpang tindih, Aslawi juga mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan tim monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki kekurangan tersebut sesuai hasil temuan monev.
“Benar ada kekurangan dalam pekerjaan ini, dan kami sudah berkomitmen untuk memperbaikinya serta melengkapi apa yang kurang,” jelasnya. Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya progres perbaikan di lapangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Gerindo Kabupaten Lebong, Elvi Ansori, B.Sc, meminta agar pihak desa segera menindaklanjuti hasil monev sebelum persoalan ini berdampak pada pencairan Dana Desa tahap dua. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada langkah perbaikan nyata dari pihak desa, maka lembaganya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang.
“Saya minta segera diperbaiki agar tidak menghambat pencairan dana tahap berikutnya. Jika belum juga ada perkembangan, kami akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Lebong, Polres Lebong, dan Kejaksaan Negeri Lebong,” tegas Elvi Ansori.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Kampung Muara Aman, Deasy Mulyani, belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait hasil monev maupun dugaan tumpang tindih bangunan dalam proyek tersebut. Masyarakat berharap pihak desa dapat segera menindaklanjuti temuan di lapangan agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi warga setempat. (Andra)
